BAGIAN I
“Saya ingin memberi hadiah kepada kalian para buruh, pada hari ini. Saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional […] Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional segera mengejar bagaimana caranya agar kita bisa, kalau tidak segera, secepat-cepatnya menghapus outsourcing. Tapi saudara-saudara, kita juga harus realistis”.
(Prabowo Subianto, 1 Mei 2025)
Aksi buruh 1 Mei 2025. Massa buruh berkumpul di Monas dengan keyakinan menyala-nyala pada rezim Prabowo. Mereka akan disejahterakan. Pemerintah berniat baik untuk memenuhi tuntutan buruh dengan catatan “realistis”: Realistis dengan lobi-lobi politik, dengan dinamika ekonomi global, dengan tuntunan pasar. Terhadap janji-janji negara ini kita boleh dan perlu skeptis. Sebab sejak sistem liberalisme-kapitalisme lahir sampai menjadi hegemonik, toh keyakinan pada otoritas sering berakhir mengecewakan.
Sikap skeptis pada negara dan bersiap untuk kecewa memang beralasan. Parlemen cenderung partisan dan mudah bersepakat, birokrasi bermalas-malasan, massa rakyat bermental pengemis dan pasif. Makanya pemerintah dengan mudahnya mengklaim, jejaring buruh adalah hadiah negara, yang secara realistis pemberiannya mengikuti kehendak pasar. Akan tetapi tulisan ini tidak hendak mempersoalkan perilaku negara beserta aparatusnya. Bukannya tidak penting, tetapi elit dan birokrat mengelola negara dalam bingkai hukum beserta celah-celahnya. Dan norma-norma hukum diturunkan dari governementalité, suatu prosedur kekuasaan yang mengatur tingkah laku, semacam sistem yang mengobyektifikasi subyek-subyek di dalamnya (Foucault [1982-1983] 2008, 6).
Abainya negara pada amanat penderitaan masyarakat berakar dari sistem yuridis yang tak peka pada kondisi-kondisi material. Fenomen yang hendak kita periksa bukanlah lobi-lobi elit, melainkan ideologi yang membingkai hukum, tata ekonomi, dan pola perilaku mereka. Kaca benggala yang kita gunakan untuk memeriksanya adalah teori kritis Negri, dipertajam perdebatannya dengan Agamben. Keduanya sama-sama mengkritik secara radikal hegemoni borjuasi dalam ideologi liberal-kapitalis. Tetapi di antara keduanya juga terjadi perdebatan, khususnya dalam memandang revolusi dan kekuatan konstituen masyarakat sipil. Kita akan lebih menyoroti sejauh mana penekanan Negri memberikan pendasaran bagi resistensi masyarakat sipil di satu aspek dan penekanan Agamben di aspek lain.
1) Pisah Jalan Dua Sahabat dekat
Selama periode pembuangan di Paris ada periode ketika Negri begitu dekat dengan Agamben (Negri 2017, 288-290). Sikap pendiam Agamben sering disalahpahami dengan kesombongan dan angkuh. Tetapi tidak bagi Negri. Agamben orang yang ceria, menyenangkan, blak-blakan, dan cerdas. Selama beberapa waktu keduanya sama-sama mengikuti kuliah Deleuze tentang Leibniz. Negri juga dengan antusiasme mengulas karya Agamben La comunita che viene (Komunitas yang akan datang), suatu karya yang baginya peka pada hidup dan sejarah tanpa jargon Heidegger yang mengawang-awang.
Kedekatan itu hanya sementara. Agamben pergi meninggalkannya (fisik dan intelektual) dengan kembali pada pemikiran Heidegger. Padahal Negri berharap Agamben ikut dengannya tinggal di “kota revolusi Spinoza”. Agamben telah mengingkari potensi, keunggulan, dan imajinasinya sendiri tentang “komunitas yang akan datang”. Ia berubah menjadi pesimis, terkesan fatalis. Setiap bentuk perjuangan revolusioner dan reformasi dianggapnya tidak akan menghasilkan perubahan radikal.
Memang proyek Homo Sacer ([1995-2015] 2018) dan rubrik-rubrik yang Agamben tulis sampai hari ini terkesan skeptis, nyaris pesimis pada setiap aktualisasi dan tindakan politik melawan ideologi borjuasi. Perlawanan revolusioner hanya mengubah konstitusi, hanya menyerang aktualisasi kedaulatan. Tetapi bagi Agamben kedaulatan paling perkasa bersembunyi dan tampil pada momen pengecualian (Agamben [2003] 2018, 54; [1995] 2018, 31). Ketika hukum ditangguhkan, status darurat dideklarasikan, kedaulatan bisa melakukan apa pun pada warganya. Dan pengecualian ini justru terjadi pertama kali, baik secara yuridis maupun praktek, dalam negara demokrasi liberal Barat.
Lebih celaka lagi menurut Agamben, kapitalisme komunis Tiongkok tinggal menunggu waktu akan menjadi paradigma dunia (Agamben, 15 Desember 2022). Dalam ideologi itu, keterasingan hubungan antar manusia bersenyawa dengan kontrol sosial paling ketat dalam sejarah manusia. Pengecualian demi kedaruratan akan sering terjadi dan permanen, di mana kedaulatan memadukan kapitalisme yang tidak manusiawi dengan etatisme komunis yang totaliter.
Perjuangan revolusioner warga untuk mengubah tatanan yuridis (potere costituente) dari kekuasaan yang sah secara konstitusional (potere costituito) akan berakhir pada kesia-siaan (Agamben [1995] 2018, 50-51). Karena itu, upaya Negri untuk membedakan dan memisahkan secara riil kekuasaan yang pertama dari yang kedua mustahil terjadi. Bagi Agamben, seringkali dan sebenarnya kedua kekuasaan itu saling tumpang tindih dan bertukar peran. Warga sebagai kekuasaan konstituen adalah konstruksi dan produk yuridis dari kedaulatan negara. Setiap perjuangan warga akan masuk dalam kerangka kekuasaan konstitusional begitu diformulasikan dalam rumusan hukum. Negara tetap akan mengambil alih kendali.
Agamben mengapresiasi kekuatan pemikiran Negri hanya pada titik di mana kekuasaan konstituen tidak lagi dipahami dalam kategori praksis politik tetapi dalam kategori ontologis. Sayangnya, Negri tidak berkanjang pada potensi murni dari ontologi politik. Potensi murni menolak untuk diaktualisasikan, untuk dikonkretkan dalam tatanan yuridis. Negri menempuh jalan untuk mengaktualisasikan potensi dari resistensi politik ke dalam perjuangan revolusioner. Pada soal metafisika tentang potensi ini, Agamben juga berbeda dari Negri.
Perbedaan yang lain ialah soal teologi politik. Agamben menyoroti omnipotens deus yang seturut kehendaknya menangguhkan hukum alam sampai waktu tak tentu dan dengan mujizat mengintervensi langsung ciptaannya. Negara modern mempertebal kekuasaannya persis dengan menangguhkan hukum. Sedangkan Negri menjadikan panteisme Spinoza, Deus sive natura, sebagai model gerakan konstituen melawan model Deus trancendens yang dianut negara. Perlawanan proletariat mencita-citakan suatu komune-komune yang plural dan tidak tunduk pada otoritas tunggal negara, seperti Tuhan panteis yang selalu menciptakan diri-Nya.
Ontologi politik Agamben berpendapat bahwa kedaulatan negara mengoperasikan kekuasaannya dengan melakukan menangguhkan keberlakuan hukum dan menahannya dalam kondisi potensial. Demikian juga resistensi terhadap kedaulatan seharusnya beroperasi dalam wilayah potensi murni (Agamben [2005] 2010, 285, 286-287). Resistensi politik tetap dalam potensinya yang murni ketika manusia memikirkan politik. Hanya berpikir yang luput dari kendali kedaulatan negara.
Dalam rumusan lain, tidak ada perubahan radikal kecuali dengan membuat mesin antropologis bio-politik berhenti bekerja (rendere inoperoso) (Agamben 2017, 31-52). Resistensi berarti menonaktifkan mesin politik kedaulatan dengan tidak terlibat sama sekali di dalamnya. Menurut Agamben, mesin tidak efektif lagi kalau terjadi perubahan radikal dalam bahasa (Agamben 16 Februari 2024). Apa yang tersisa dari kehidupan, apa yang luput dari eksploitasi total kapitalisme adalah bahasa (Agamben 2024, 115-144). Memikirkan politik berarti mencari bahasa alternatif, di luar kontruksi bahasa kapitalisme yang cenderung kalkulatif, logis, efektif, produktif, dan kategoris. Persis dalam soal strategi resistensi ini, Agamben menempuh jalan Heidegger dan berpisah arah dengan Negri yang menempuh jalan Spinoza-Marx.
Kalaupun berbeda tajam, Agamben tidak pernah kehilangan penghargaannya pada Negri. Ia membuat esai singkat untuk mengenang kematian sahabat lamanya. Antusiasme Negri dalam menghayati pemikirannya, termasuk keteguhannya pada tradisi Marxis patut dipuji sekalipun akan berakhir mengecewakan:
“Kendatipun ada perbedaan dalam pikiran kami, yang makin jelas dari waktu ke waktu, ada yang dengan kencang mengikat kami bersama. Pengikat itu terutama berkaitan dengan semangat hidupnya untuk bermurah hati, tak kenal lelah, dan cermat. Saya langsung merasakannya ketika bertemu dengannya pertama kali di Paris pada tahun 1987 […] Dengan meninggalnya Toni, saya merasa ada sesuatu yang hilang […] seakan-akan ada bagian dari masa lalu saya yang tiba-tiba hadir dan memberitahu bahwa saya telah melupakannya. Dan kehilangan ini tidak hanya menyangkut saya, tetapi seluruh negeri kita dan sejarahnya, yang semakin salah, semakin keblinger […] Sebab Toni, dengan berangkat dari tradisi Marxis yang dianutnya, dan tradisi itu barangkali telah mengondisikan dan mengkhianatinya, tentu saja mencoba bergulat dengan nasib Italia dan dunia, yang dalam fase ekstrem kapitalisme, akan menuju ke nasib malang, entah kemalangan macam apa” (Agamben, 18 Desember 2023).
Seperti halnya Negri yang kecewa pada Agamben, demikian juga sebaliknya. Agamben tampak yakin, marxisme tidak mampu menyelamatkan nasib manusia dari dorongan kapitalisme kepada kehancuran. Sementara sampai kematiannya, Negri bersiteguh bahwa resistensi kolektif dari Marxisme akan mengubah secara radikal demokrasi, dan bersamaan dengan itu melenyapkan kapitalisme yang eksploitatif dan alienatif dari ekonomi dunia. Sejauh mana ia bersiteguh dalam pemikirannya? Mari kita beralih pada pemikiran Negri sendiri.
2) Antagonisme Kelas dalam Sejarah Negara-Negara
Negri mengakui, hari ini kapitalisme telah menjadi ideologi global paling hegemonik. Dominasinya atas tata dunia saat ini telah menempuh jalan-jalan bertahap. Dimulai dari perjuangan borjuasi meruntuhkan monarki absolut, lahir kedaulatan negara-bangsa, lalu menjadi hegemoni borjuasi atas negara. Tidak cukup di situ, hegemoni borjuasi terus berproses menjebol batas-batas kedaulatan negara dan menempatkan dirinya di atas negara-negara. Proses formasi borjuasi global ini, bagi Negri, adalah akibat dari:
“… perubahan-perubahan yang dipicu oleh perjuangan kelas, melahirkan supra-nasionalitas (la sovranazionalità) yang menjadi tatanan umum dari gerak kekuasaan kapitalistik, yang secara efektif beroperasi pada level internasional, dalam upayanya untuk menciptakan medan konfrontasi gerakan kelas secara internasional dan memenangkannya; formasi tersebut mengisyaratkan kemungkinan untuk menggunakan kedaulatan memaksa yang tentu saja betul-betul bersifat represif, – pemusnahan politik yang secara langsung menyasar tuntutan perjuangan kelas terhadap negara […] Watak borjuis dalam konsep kedaulatan semakin diperjelas terutama dalam menanggapi tanda bahaya krisis” (Negri 1970, 483).
Sejarah transisi kapitalisme dari negara demokrasi liberal sampai pada imperium kapitalisme global selalu melewati tahap-tahap pemutakhiran ideologi borjuasi demi mengatasi krisis kapitalisme. Perjuangan kelas secara fundamental menyebabkan krisis. Krisis dilampaui dengan pemutakhiran sistem kapitalis dan bentuk negara. Caranya, negara mengelola kontradiksi-kontradiksi internal kapitalisme, yakni dengan mengupayakan konformitas antar kelas sosial dan mengakomodir tuntutan perjuangan proletariat. Tetapi, setiap tindakan aktif negara dalam menangani krisis tersebut selalu berakhir dengan struktur pasar kapitalis yang semakin kuat dan tidak benar-benar menuntaskan antagonisme antar kelas di kemudian hari.
Hegemoni borjuasi ini bermula dengan perwujudan bentuk-Negara (la forma-Stato) di sekitaran abad ke-19 sampai ke-20. Ide-ide rasional yang mendasari negara hukum modern ini muncul dari benturan yang terjadi antara “konstitusi formal” (legitimasi hukum berdirinya negara) dan “konstitusi material” (konflik antar kelas dalam masyarakat). Tuntutan revolusi borjuis untuk meruntuhkan rezim lama (monarkianisme absolut) diformalisasikan dalam konstitusionalisasi negara hukum liberal. Tuntutan borjuasi akan kesetaraan dan kebebasan politik akhirnya terakomodasi di bawah konstitusionalisme hukum.
Bagi Negri, ada dua operator yang mendasari pembentukan negara liberal modern, yakni “konstitusionalisme” dan “konstitusi” (Negri 1970, 82; Zaru 2024, 15-16). Konstitusionalisme meyakini pentingnya melegitimasi keberadaan negara sebagai institusi yang sah dalam memediasi berbagai kekuatan sosial-politik yang saling beroposisi agar mencapai titik perimbangan kekuasaan. Legitimasi ini ditempuh melalui konstitusi, suatu pengikat yang memberikan kekuatan politik dan hukum bagi eksistensi negara. Dalam arti ini revolusi yang dimotori perjuangan borjuasi berperan besar dalam melahirkan masyarakat kapitalis, yang terintegrasi dalam konstitusi negara modern.
Dalam negara modern liberal bukan berarti konstitusi formal berhasil mencapai konformitas total dengan konstitusi material. Negara cenderung menjaga eksistensinya dengan melestarikan mekanisme produksi (ekonomi) dan reproduksi (ideologi) kapitalisme yang eksploitatif dan tidak adil. Ia berdiri di atas konstitusi yang mengabdi pada dominasi pasar, tetapi abai pada kondisi dan tuntutan kelas pekerja:
Sejarah konstitusionalisme borjuis tidak lain merupakan sejarah usaha-usaha untuk menangani, tahap demi tahap, karakteristik-karekteristik fundamental dari konstelasi politik antar kelas dan menaklukkan keberadaan [pertentangan kelas] itu kepada keharusan perkembangan kapitalistik (Negri 1977, 339).
Seperti sudah dikatakan, konstitusionalisme tidak benar-benar mampu melenyapkan antagonisme antar kelas. Antagonisme kali ini terjadi antara kelas borjuasi modern (kapitalis) dengan kelas proletar. Penderitaan yang tak tertanggungkan dari kelas buruh pasca Perang Dunia ke-2 membakar semangat revolusi proletariat untuk memaksa agar “kerja” dimasukkan dalam konstitusi. Konstitusi material mencapai titik didih revolusionernya, mendesak untuk dikonkretkan dalam konstitusi formal, dan berhasil mendorong perubahan bentuk-Negara.
Internalisasi konstitusi material ke dalam konstitusi formal pada abad ke-20 ini menjadi penyebab utama bagi terbentuknya apa yang Negri sebut sebagai Negara-terencana (lo Stato-piano). Konstitusionalisasi kerja sebenarnya tidak berniat menghilangkan sistem pasar kapitalis dari proses politik negara. Negara terencana ini berdiri di atas konstitusi yang mengabdi pada perkembangan kapitalisme lebih mutakhir, seperti Negri contohkan dalam konstitusi 1948 Republik Italia, art. 1: “Italia adalah sebuah Republik demokratis, dibangun di atas kerja”. Nuansa sosialis dalam kategori “kerja” dilenyapkan dan berubah menjadi “tenaga kerja” untuk menggenjot perekonomian kapitalis agar negara bisa bangkit dari keterpurukan pasca Perang Dunia II. Ini bukan hanya fenomena Italia tetapi umum di sebagian besar negara-negara Eropa.
Negara-terencana ini mengikuti model Keynesian. Dalam banyak hal Negara kesejahteraan (welfare state, lo Stato sociale) mengadaptasi model ini, dengan berperan aktif dalam merencanakan dan mengatur ekonomi-sosial melalui kebijakan fiskal maupun moneter, disertai program-program sosial dan pelayanan publik (Negri 1970, 82; Zaru 2024, 21). Dari perspektif Negrian, upaya mengakomodir kelas pekerja ke dalam kebijakan politik negara ini hanyalah konformitas semu. Yang terjadi sebenarnya adalah “pemasungan” kelas buruh ke dalam institusi kapitalisme kolektif dan sosial (Negri 1977, 231).
Masyarakat dibingkai dalam suatu proyek reformasi negara-kapitalis, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas politik-ekonomi dan kesatuan masyarakat. Model kapitalisme kolektif-sosial yang meluas dalam kehidupan masyarakat ini disebut dengan masyarakat pabrik (la società-fabbrica) (Scanga 2018, 166). Masyarakat diakomodir dengan jaminan sosial dan publik sekaligus didorong menjadi semakin produktif. Kerja diinkorporasikan ke dalam sistem kapital. Dorongan untuk produktif dalam lingkungan pabrik meluas dalam kehidupan masyarakat. Warga yang baik mesti melakukan kerja-kerja produktif.
Persis pada soal tentang keaktifan konkret negara dalam formalisasi ekonomi kapitalistik tersebut, Negri berbeda pandang dengan teori Marxis klasik yang memandang negara sekedar suprastruktur dari kondisi-kondisi material dan hubungan produksi. Negara juga bukan lagi institusi netral dan otonom di hadapan tumbukan pemodal dan buruh. Negara-bangsa antara abad ke-19 sampai ke-20 bukanlah ideologi abstrak, melainkan konkret. Ia lahir, tumbuh, berubah-ubah karena desakan perjuangan kelas, tetapi juga konkret sebagai kekuasaan aktif yang mendominasi kelas pekerja:
“Negara dipandang suatu kenyataan baru bagi manusia baru, produk dari perkembangan kapitalisme. Manusia ini tidak memahami hubungan alam dan sejarah dengan kabur, tetapi sebagai kenyataan yang dibentuk, disusun, dan diabdikan bagi kerja dan eksploitasi dalam organisasi kerja yang mengatur. Manusia baru mengalami negara sebagai penipu yang mesti dihancurkan, dengan meruntuhkan setiap bentuk yang negara gunakan untuk menjadikan dirinya kenyataan dominatif […] proletariat modern, yang dijadikan tuan dunia oleh cara produksi yang mengalienasi dan keji, memahami negara saat ini sekaligus sebagai produknya, sekaligus alienasinya. Semuanya itu terjadi di dalam produksi dan alienasi kerja. Hubungannya dengan kekuasaan adalah hubungan yang hanya dapat dicirikan oleh kebencian dan kecemasan untuk penghancuran” (Negri 1970, 10).
Karenanya, Negri menyerukan di satu sisi, agar konstitusi dilucuti dari kecenderungan logika-formal konstitusionalisme. Pelucutan ini ditempuh dengan melakukan kritik ekonomi-politik, dengan menelisik secara tajam antagonisme antara kerja dan modal yang termuat dalam rumusan-rumusan hukum. Di sisi lain, Negri menyoroti konstitusi material, yang lahir dari kelas pekerja, sebagai kenyataan historis yang mampu memproduksi perubahan konstitusi formal.
Analisis ekonomi-politik tersebut menunjukkan bahwa antagonisme kelas tidak pernah lenyap. Ia tetap hadir menelanjangi tampilan-tampilan elok negara kesejahteraan sebagai institusi rezim neo-liberal (Zaru 2024, 21). Negara terencana mereduksi kerja sebagai sumber kekayaan sosial dan meninggikan modal sebagai komando (Hardt & Negri 1995, 39; Zaru 2024, 20). Reduksi ini yang menyulut gerakan kelas pekerja mentransformasikan dirinya menjadi kekuatan resisten, menolak proyek terencana negara. Dalam perspektif antagonisme antar kelas inilah mesti dipahami gerakan mogok kerja besar-besaran buruh secara umum di Eropa sekitaran tahun 70-an dan secara khusus di Italia sekitar 1966-1968. Gerakan buruh yang meluas di negara-negara Barat ini lalu disusul dengan krisis ekonomi global pada 1970.
Dua kondisi di atas bagi Negri merupakan konsekuensi tak terhindarkan dari kontradiksi dan antagonisme internal dalam kapitalisme. Perjuangan kelas pekerja dan krisis ekonomi dunia lantas membuat “negara-terencana” masuk dalam fase “negara-krisis” (lo Stato-crisi). Krisis dari “negara-terancana” bukan hanya mengacu pada krisis negara Keynesian. Lebih dalam, ini adalah krisis korespondensi antara konstitusi formal dan konstitusi material (Negri 2006). Untuk mengatasi gejolak sosial dan politik akibat krisis tersebut, negara menggunakan kekuatan represif dan mengambil kebijakan darurat. Protes-protes mesti diredam, kebijakan ekonomi mesti dibuat seefektif dan seefisien mungkin, konstitusi ditafsirkan ulang.
Untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas ekonomi ini negara biasanya membuka keran bagi privatisasi layanan publik dan aset negara, serta melakukan deregulasi untuk merangsang kompetisi. Pengorganisasian negara pun mesti sejalan dengan geliat pasar, sehingga perlu dikelola dengan model perusahaan (lo Stato-impresa). Sekali lagi, perjuangan kelas pekerja berhasil mendesak negara untuk menilai ulang bentuk pemerintahan dan kebijakannya, termasuk di dalamnya, untuk melepaskan diri dari diktum-diktum kapitalisme. Ironisnya, krisis negara yang lahir dari perjuangan kelas dan krisis ekonomi malah melahirkan bentuk negara-perusahaan yang semakin halus dalam mengendalikan masyarakat untuk tunduk pada sistem kapitalisme yang lebih mutakhir.