Tampaknya, sekalipun saya sudah menyatakan secara terbuka untuk tidak menandatangani penetapan status warga menurut ius soli, entah bagaimana nama saya secara tidak sah dicatut di dalamnya. Alasan-alasan dari penolakan saya jelas tidak berkaitan dengan masalah sosial dan ekonomi yang muncul dari situasi para imigran. Saya memahami pentingnya dan urgensi dalam menangani masalah tersebut. Namun alasan saya berkaitan dengan ide tentang kewarganegaraan itu sendiri.
Kita begitu terbiasa mengandaikan begitu saja keberadaan perangkat hukum tersebut (status yuridis kewarganegaraan) sehingga kita bahkan tidak mempertanyakan secara kritis asal-usul dan maknanya. Bagi kita jelas di situ ada suatu pengandaian bahwa setiap manusia pada saat kelahirannya harus terdaftar dalam suatu sistem ketatanegaraan. Lantas dengan cara ini, ia ditundukkan pada hukum dan sistem politik di suatu negara, padahal ia belum memilihnya dan karena itu, ia tidak dapat melepaskan diri dari ketentuan tersebut.
Di sini kita tidak akan menelusuri sejarah dari institusi [politik-hukum] tersebut, yang wujud konkritnya sudah umum dikenal di negara-negara modern. Kita menyebutnya Negara-Bangsa karena institusi ini menjadikan kelahiran sebagai dasar untuk mendaftarkan setiap manusia ke dalam seluruh sistemnya. Tidak penting sejauh mana prosedur dari pendaftaran ini, entah berdasarkan garis keturunan dari orang tua yang sudah terlebih dahulu memiliki status kewarganegaraan (ius sanguinis), entah berdasarkan tempat kelahirannya (ius soli).
Akibat keduanya selalu sama saja: seseorang pasti mendapati dirinya tunduk pada suatu tatanan yuridis-politik, apa pun kondisinya pada saat itu. Baik di bawah rezim Nazi German, Republik Italia, Falangisme Spanyol atau Amerika Serikat, setiap orang dari sejak saat penetapan status kewarganegaraan itu, harus menaati aturan hukum di dalamnya dan menerima darinya baik hak maupun kewajiban yang menyertainya.
Saya sepenuhnya menyadari bahwa apatride (status tanpa kewarganegaraan) dan status migran adalah masalah yang tidak bisa disepelekan, tetapi saya tidak yakin bahwa status kewarganegaraan [baik ius sole maupun ius sanguinis] adalah solusi yang lebih baik. Bagaimanapun juga di mata saya, status kewarganegaraan tidak bisa menjadi sesuatu yang patut dibanggakan dan tidak juga menjadi semacam kepemilikan yang bisa dibagikan. Jika andaikan mungkin (tetapi hal itu tidak mungkin), saya akan dengan senang hati menandatangani suatu ketetapan untuk mengajak orang-orang melepaskan kewarganegaraannya. Menurut seorang penyair: «Tanah air akan ada ketika kita semua menjadi orang asing»
Diterjemahkan dari Rubrica di Giorgio Agamben, «Perché non ho firmato l’appello sullo ius soli», 18 Oktober 2017, https://www.quodlibet.it/giorgio-agamben-perch-on-ho-firmato-l-appello-sullo-ius-soli