BAGIAN II
2) Antagonisme Kelas dalam Sejarah Negara-Negara
Negri mengakui, hari ini kapitalisme telah menjadi ideologi global paling hegemonik. Dominasinya atas tata dunia saat ini telah menempuh jalan-jalan bertahap. Dimulai dari perjuangan borjuasi meruntuhkan monarki absolut, lahir kedaulatan negara-bangsa, lalu menjadi hegemoni borjuasi atas negara. Tidak cukup di situ, hegemoni borjuasi terus berproses menjebol batas-batas kedaulatan negara dan menempatkan dirinya di atas negara-negara. Proses formasi borjuasi global ini, bagi Negri, adalah akibat dari:
“… perubahan-perubahan yang dipicu oleh perjuangan kelas, melahirkan supra-nasionalitas (la sovranazionalità) yang menjadi tatanan umum dari gerak kekuasaan kapitalistik, yang secara efektif beroperasi pada level internasional, dalam upayanya untuk menciptakan medan konfrontasi gerakan kelas secara internasional dan memenangkannya; formasi tersebut mengisyaratkan kemungkinan untuk menggunakan kedaulatan memaksa yang tentu saja betul-betul bersifat represif, – pemusnahan politik yang secara langsung menyasar tuntutan perjuangan kelas terhadap negara […] Watak borjuis dalam konsep kedaulatan semakin diperjelas terutama dalam menanggapi tanda bahaya krisis” (Negri 1970, 483).
Sejarah transisi kapitalisme dari negara demokrasi liberal sampai pada imperium kapitalisme global selalu melewati tahap-tahap pemutakhiran ideologi borjuasi demi mengatasi krisis kapitalisme. Perjuangan kelas secara fundamental menyebabkan krisis. Krisis dilampaui dengan pemutakhiran sistem kapitalis dan bentuk negara. Caranya, negara mengelola kontradiksi-kontradiksi internal kapitalisme, yakni dengan mengupayakan konformitas antar kelas sosial dan mengakomodir tuntutan perjuangan proletariat. Tetapi, setiap tindakan aktif negara dalam menangani krisis tersebut selalu berakhir dengan struktur pasar kapitalis yang semakin kuat dan tidak benar-benar menuntaskan antagonisme antar kelas di kemudian hari.
Hegemoni borjuasi ini bermula dengan perwujudan bentuk-Negara (la forma-Stato) di sekitaran abad ke-19 sampai ke-20. Ide-ide rasional yang mendasari negara hukum modern ini muncul dari benturan yang terjadi antara “konstitusi formal” (legitimasi hukum berdirinya negara) dan “konstitusi material” (konflik antar kelas dalam masyarakat). Tuntutan revolusi borjuis untuk meruntuhkan rezim lama (monarkianisme absolut) diformalisasikan dalam konstitusionalisasi negara hukum liberal. Tuntutan borjuasi akan kesetaraan dan kebebasan politik akhirnya terakomodasi di bawah konstitusionalisme hukum.
Bagi Negri, ada dua operator yang mendasari pembentukan negara liberal modern, yakni “konstitusionalisme” dan “konstitusi” (Negri 1970, 82; Zaru 2024, 15-16). Konstitusionalisme meyakini pentingnya melegitimasi keberadaan negara sebagai institusi yang sah dalam memediasi berbagai kekuatan sosial-politik yang saling beroposisi agar mencapai titik perimbangan kekuasaan. Legitimasi ini ditempuh melalui konstitusi, suatu pengikat yang memberikan kekuatan politik dan hukum bagi eksistensi negara. Dalam arti ini revolusi yang dimotori perjuangan borjuasi berperan besar dalam melahirkan masyarakat kapitalis, yang terintegrasi dalam konstitusi negara modern.
Dalam negara modern liberal bukan berarti konstitusi formal berhasil mencapai konformitas total dengan konstitusi material. Negara cenderung menjaga eksistensinya dengan melestarikan mekanisme produksi (ekonomi) dan reproduksi (ideologi) kapitalisme yang eksploitatif dan tidak adil. Ia berdiri di atas konstitusi yang mengabdi pada dominasi pasar, tetapi abai pada kondisi dan tuntutan kelas pekerja:
“Sejarah konstitusionalisme borjuis tidak lain merupakan sejarah usaha-usaha untuk menangani, tahap demi tahap, karakteristik-karekteristik fundamental dari konstelasi politik antar kelas dan menaklukkan keberadaan [pertentangan kelas] itu kepada keharusan perkembangan kapitalistik” (Negri 1977, 339).
Seperti sudah dikatakan, konstitusionalisme tidak benar-benar mampu melenyapkan antagonisme antar kelas. Antagonisme kali ini terjadi antara kelas borjuasi modern (kapitalis) dengan kelas proletar. Penderitaan yang tak tertanggungkan dari kelas buruh pasca Perang Dunia ke-2 membakar semangat revolusi proletariat untuk memaksa agar “kerja” dimasukkan dalam konstitusi. Konstitusi material mencapai titik didih revolusionernya, mendesak untuk dikonkretkan dalam konstitusi formal, dan berhasil mendorong perubahan bentuk-Negara.
Internalisasi konstitusi material ke dalam konstitusi formal pada abad ke-20 ini menjadi penyebab utama bagi terbentuknya apa yang Negri sebut sebagai Negara-terencana (lo Stato-piano). Konstitusionalisasi kerja sebenarnya tidak berniat menghilangkan sistem pasar kapitalis dari proses politik negara. Negara terencana ini berdiri di atas konstitusi yang mengabdi pada perkembangan kapitalisme lebih mutakhir, seperti Negri contohkan dalam konstitusi 1948 Republik Italia, art. 1: “Italia adalah sebuah Republik demokratis, dibangun di atas kerja”. Nuansa sosialis dalam kategori “kerja” dilenyapkan dan berubah menjadi “tenaga kerja” untuk menggenjot perekonomian kapitalis agar negara bisa bangkit dari keterpurukan pasca Perang Dunia II. Ini bukan hanya fenomena Italia tetapi umum di sebagian besar negara-negara Eropa.
Negara-terencana ini mengikuti model Keynesian. Dalam banyak hal Negara kesejahteraan (welfare state, lo Stato sociale) mengadaptasi model ini, dengan berperan aktif dalam merencanakan dan mengatur ekonomi-sosial melalui kebijakan fiskal maupun moneter, disertai program-program sosial dan pelayanan publik (Negri 1970, 82; Zaru 2024, 21). Dari perspektif Negrian, upaya mengakomodir kelas pekerja ke dalam kebijakan politik negara ini hanyalah konformitas semu. Yang terjadi sebenarnya adalah “pemasungan” kelas buruh ke dalam institusi kapitalisme kolektif dan sosial (Negri 1977, 231).
Masyarakat dibingkai dalam suatu proyek reformasi negara-kapitalis, dengan tujuan untuk menjaga stabilitas politik-ekonomi dan kesatuan masyarakat. Model kapitalisme kolektif-sosial yang meluas dalam kehidupan masyarakat ini disebut dengan masyarakat pabrik (la società-fabbrica) (Scanga 2018, 166). Masyarakat diakomodir dengan jaminan sosial dan publik sekaligus didorong menjadi semakin produktif. Kerja diinkorporasikan ke dalam sistem kapital. Dorongan untuk produktif dalam lingkungan pabrik meluas dalam kehidupan masyarakat. Warga yang baik mesti melakukan kerja-kerja produktif.
Persis pada soal tentang keaktifan konkret negara dalam formalisasi ekonomi kapitalistik tersebut, Negri berbeda pandang dengan teori Marxis klasik yang memandang negara sekedar suprastruktur dari kondisi-kondisi material dan hubungan produksi. Negara juga bukan lagi institusi netral dan otonom di hadapan tumbukan pemodal dan buruh. Negara-bangsa antara abad ke-19 sampai ke-20 bukanlah ideologi abstrak, melainkan konkret. Ia lahir, tumbuh, berubah-ubah karena desakan perjuangan kelas, tetapi juga konkret sebagai kekuasaan aktif yang mendominasi kelas pekerja:
“Negara dipandang suatu kenyataan baru bagi manusia baru, produk dari perkembangan kapitalisme. Manusia ini tidak memahami hubungan alam dan sejarah dengan kabur, tetapi sebagai kenyataan yang dibentuk, disusun, dan diabdikan bagi kerja dan eksploitasi dalam organisasi kerja yang mengatur. Manusia baru mengalami negara sebagai penipu yang mesti dihancurkan, dengan meruntuhkan setiap bentuk yang negara gunakan untuk menjadikan dirinya kenyataan dominatif […] proletariat modern, yang dijadikan tuan dunia oleh cara produksi yang mengalienasi dan keji, memahami negara saat ini sekaligus sebagai produknya, sekaligus alienasinya. Semuanya itu terjadi di dalam produksi dan alienasi kerja. Hubungannya dengan kekuasaan adalah hubungan yang hanya dapat dicirikan oleh kebencian dan kecemasan untuk penghancuran” (Negri 1970, 10).
Karenanya, Negri menyerukan di satu sisi, agar konstitusi dilucuti dari kecenderungan logika-formal konstitusionalisme. Pelucutan ini ditempuh dengan melakukan kritik ekonomi-politik, dengan menelisik secara tajam antagonisme antara kerja dan modal yang termuat dalam rumusan-rumusan hukum. Di sisi lain, Negri menyoroti konstitusi material, yang lahir dari kelas pekerja, sebagai kenyataan historis yang mampu memproduksi perubahan konstitusi formal.
Analisis ekonomi-politik tersebut menunjukkan bahwa antagonisme kelas tidak pernah lenyap. Ia tetap hadir menelanjangi tampilan-tampilan elok negara kesejahteraan sebagai institusi rezim neo-liberal (Zaru 2024, 21). Negara terencana mereduksi kerja sebagai sumber kekayaan sosial dan meninggikan modal sebagai komando (Hardt & Negri 1995, 39; Zaru 2024, 20). Reduksi ini yang menyulut gerakan kelas pekerja mentransformasikan dirinya menjadi kekuatan resisten, menolak proyek terencana negara. Dalam perspektif antagonisme antar kelas inilah mesti dipahami gerakan mogok kerja besar-besaran buruh secara umum di Eropa sekitaran tahun 70-an dan secara khusus di Italia sekitar 1966-1968. Gerakan buruh yang meluas di negara-negara Barat ini lalu disusul dengan krisis ekonomi global pada 1970.
Dua kondisi di atas bagi Negri merupakan konsekuensi tak terhindarkan dari kontradiksi dan antagonisme internal dalam kapitalisme. Perjuangan kelas pekerja dan krisis ekonomi dunia lantas membuat “negara-terencana” masuk dalam fase “negara-krisis” (lo Stato-crisi). Krisis dari “negara-terancana” bukan hanya mengacu pada krisis negara Keynesian. Lebih dalam, ini adalah krisis korespondensi antara konstitusi formal dan konstitusi material (Negri 2006). Untuk mengatasi gejolak sosial dan politik akibat krisis tersebut, negara menggunakan kekuatan represif dan mengambil kebijakan darurat. Protes-protes mesti diredam, kebijakan ekonomi mesti dibuat seefektif dan seefisien mungkin, konstitusi ditafsirkan ulang.
Untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas ekonomi ini negara biasanya membuka keran bagi privatisasi layanan publik dan aset negara, serta melakukan deregulasi untuk merangsang kompetisi. Pengorganisasian negara pun mesti sejalan dengan geliat pasar, sehingga perlu dikelola dengan model perusahaan (lo Stato-impresa). Sekali lagi, perjuangan kelas pekerja berhasil mendesak negara untuk menilai ulang bentuk pemerintahan dan kebijakannya, termasuk di dalamnya, untuk melepaskan diri dari diktum-diktum kapitalisme. Ironisnya, krisis negara yang lahir dari perjuangan kelas dan krisis ekonomi malah melahirkan bentuk negara-perusahaan yang semakin halus dalam mengendalikan masyarakat untuk tunduk pada sistem kapitalisme yang lebih mutakhir.
3) Ekspansi Impero
Titik awal globalisasi pada tahun 1970-an membawa setiap negara-bangsa pada krisis dan mendesaknya untuk berubah bentuk menjadi lebih adaptif dengan komando kapitalisme global dalam wujud perusahaan-perusahaan multi-nasional (Negri 2006, 36). Hegemoni borjuasi-kapitalistik yang berkelindan dengan negara hukum liberal terbukti cair dan adaptif dalam mentransformasi dan memutakhirkan dirinya di setiap momen krisis. Kapitalisme menjadi kekuatan global yang mengatasi batas-batas negara, sedangkan otonomi negara menjadi kabur. Bersama dengan Hardt, Negri menamai kekuasaan kapitalisme global ini dengan istilah imperium (impero).
Imperium baru ini lahir dari tahapan-tahapan sejarah yang mengkondisikannya: revolusi Amerika, dekolonialisasi, runtuhnya tembok Berlin, pecahnya Uni-soviet, gerakan sosial di sekitar tahun 60-70-an, dan globalisasi. Tetapi dasar bagi lahirnya kedaulatan imperium baru ini sudah dipersiapkan sebelumnya dalam konstitusi Amerika. Konstitusi ini mengekspresikan “kekuasan beragam bentuk” yang ekspansif dan bergerak lintas batas negara (Hardt & Negri 2000, 16). Ada dua karakteristik dasar dari konstitusi ini yang memiliki daya meretakkan kedaulatan modern ala negara-bangsa. Pertama, kekuasaannya bersifat imanen dan bukan transenden. Ia tidak melenyapkan keragaman negara-negara bagian tetapi justru mensinergikannya. Kedua, mewujudkan suatu bentuk kedaulatan negara yang ekspansif (espansivo) tanpa penguasaan geografis negara-negara lain (espansionistico) (Hardt & Negri 2000, 158-160).
Selain sebagai kontraposisi terhadap kedaulatan modern, konstitusi Amerika juga mengapropriasi dan mengelaborasi model polibiano – merujuk pada sejarawan Yunani Kuno, Polybius. Model ini beragumen bahwa pemerintahan mengalami siklus di antara ketiga bentuknya, yakni monarki, aristokrasi, dan oligarki. Dan setiap bentuk ini cenderung merosot: monarki menjadi tirani, aristokrasi menjadi oligarki, dan demokrasi menjadi oklokrasi.
Imperium baru mencampurkan ketiganya, dalam arti menerapkan setiap bentuk sejauh efektif dalam menjaga stabilitas kedaulatan. Imperium bisa meniru gaya konsolidasi kekuasaan dalam monarki tiranis (mis: G7, NATO, IMF, dan WTO). Atau kepakaran-profesionalitas senat dalam aristokrasi oligarkis (Perusahaan multinasional dan negara-bangsa). Atau penyaluran suara populis dalam demokrasi (PBB dan NGO-NGO).
Doktrin imperialisme yang masih menganut konsep kedaulatan modern, yakni ketakterpisahan antara kekuasaan dan ruang, tidak lagi berlaku. Kedaulatan pasca-modern ini juga memisahkan diri dari kedaulatan monarki lama yang memahami kedaulatan secara terpusat. “Di imperium pasca modern,” kata Hardt dan Negri (2000, 296), “tiada lagi Roma. Tubuh monarki [baru] itu sendiri menjadi beragam bentuk dan tersebar di bentangan ruang”.
Imperialisme merupakan proyeksi nyata dan sejati dari kedaulatan negara-negara-bangsa di Eropa terhadap daerah di luar batas wilayah mereka. Akhirnya, hampir semua wilayah di dunia dibagi dan dipecah-pecah, peta dunia dikodifikasi dengan warna-warna Eropa […] Imperium lahir di senjakala kedaulatan Eropa […] Setiap warna khas nasional dari peta kerajaan dunia telah berpadu menjadi pelangi imperium global (Hardt & Negri 2000, 14).
Jika dimampatkan, kita akan mendapati dari imperium keempat karakteristik dasar ini: imanensi, ekspansivitas, keterpisahan kekuasaan dengan ruang, dan percampuran model polibiano.
Analisis penting lainnya dari Negri dan Hardt (2000, 55) adalah bahwa globalisasi yang memicu berdirinya imperium baru ini bertalian erat dengan inisiatif-inisiatif dari adaptasi kapitalisme dan dengan internasionalisasi perjuangan kelas. Sekali lagi, desakan konstitusi material seluruh dunia mentransformasi secara formal negara-bangsa untuk adaptif dengan kapitalisme global. Ini juga berarti, globalisasi memiliki paradoks internal: memperluas imperium kapitalisme pasca-modern sekaligus menyatukan gerakan sosial lintas batas negara untuk kemudian melawan lagi dan lagi imperium tersebut.
Dalam imperium baru, negara-bangsa tidak ditiadakan tetapi lebih berperan sebagai penyaring dalam sirkulasi transaksi ekonomi global dan regulator untuk merealisasikan komando kapital (Hardt & Negri 2000, 291). Watak eksploitatif dari imperialis juga bukan berarti lenyap. Ruang yang dipisahkan dari kedaulatan imperialis sekarang terintegrasi ke dalam kapital, dan ini berarti, seluruh peri hidup masyarakat terserap ke dalam akumulasi kapital. Ekspansi imperalisme terpusat diganti dengan jejaring kompleks hubungan produksi global yang bersifat hirarkis dan menyebar ke segala arah.
Jadi, tidak mungkin mengidentifikasi agen-agen konkrit dan dominan dalam imperium. Impero ini semacam sistem yang mendapatkan nafas dan hidupnya dari pelaku-pelaku di setiap lapisan piramida yang menjalankan mesin kapitalis. Pelaku-pelaku ini tidak bisa bertindak selain menurut le conduit de conduit (norma pengatur tingkah laku) dari impero. Atau, dalam kerangka Foucault imperium adalah governementalité yang anonim dan konkret tetapi mengglobal.
Tidak satu pun negara yang bisa luput dari pengaruh dan dominasi imperium baru sebagai satu-satunya tatanan global, bentuk baru kedaulatan yang mengatur seluruh dunia (Hardt & Negri 2000, 13). Sebegitu kuat pola ekspansi baru ini sehingga bagi Hardt & Negri (2010, 223-236), kegagalan invansi militer Amerika di Afganistan dan Irak adalah sebentuk kegagalan sistem unilateral. Hegemoni Amerika gagal dalam pemberontakannya terhadap imperium. Hari ini masyarakat dunia memasuki sistem multipolar imperium, yang tidak satu pun negara bisa kendalikan. Kesulitan negara-negara untuk bersepakat dalam mengatasi resesi global, pandemi, perang, krisis ekologi, disrupsi AI menyiratkan impotensi mereka untuk melampaui kedaulatan imperium.
Merebaknya retorika nasionalis, perang dagang, dan proteksionisme selama satu dekade terakhir bagi Negri bukanlah keretakan global melainkan manuver taktis dan persaingan di antara kekuatan-kekuatan aristokrat (oligarki). Kalau pun itu dilakukan kekuatan-kekuatan besar dunia (Amerika, Tiongkok, dan Rusia), mereka hanyalah tingkat kedua dari piramida global yang beroperasi menurut skema tingkat pertama (imperium). Memang masih ada tingkat ketiga piramida yang meliputi: Negara-negara bawahan dan perusahaan-perusahaan di dalamnya, dengan infrastruktur pendukungnya (media sosial dan televisi, asosiasi keagamaan, dan milisi kontra negara). Namun bagi Hardt dan Negri tingkat ketiga (2019) bukanlah kekuasaan konstituen (potere costituente) yang bisa memberikan ancaman berarti bagi imperium.
Di hadapan dominasi imperium atas dua tingkat piramida di bawahnya, Hardt dan Negri masih bersikeras yakin bahwa resistensi alternatif masih mungkin. Karena itu mereka menolak dua tesis yang memahami globalisasi sebagai representasi kemenangan liberalisme secara damai (Fukuyama) atau sekedar awal dari rentetan konflik kebudayaan-kebudayaan besar (Huntington) (Zaru 2024, 37-38). Globalisasi tidak cukup dipikirkan sebagai kemenangan total imperium atau sekedar fenomena kultural.
Dalam kondisi di mana kapitalisme global melintasi batas-batas negara, bukan berarti konstitusi material tidak mentransformasi dirinya menjadi kekuatan global. Perjuangan kelas berperan besar dalam mendorong perubahan konstitusi formal negara, termasuk kemudian cara-cara kapitalis berkerja. Berulangkali bentuk negara berubah. Berulangkali kapitalisme bertransformasi. Berulangkali juga pantas dikatakan: Perubahan itu terjadi karena perjuangan kelas mampu melahirkan krisis. Pertanyaannya, resistensi macam apa yang bisa lahir di luar struktur kekuasaan piramidal imperium tersebut?