Dalam menghadapi tindakan kedaruratan yang menggila, irasional dan sama sekali tidak beralasan demi mengatasi epidemi Virus Corona, kita mesti bertolak dari pernyataan CNR. Menurut Lembaga Riset Nasional ini, “bukan hanya epidemi SARS-CoV2 tidak ada di Italia”, tetapi juga, “penularannya, berdasarkan data epidemologia yang tersaji hari ini bahwa dari puluhan ribu kasus, sekitar 80-90 % kasus virus ini menyebabkan gejala ringan, seperti halnya flu. Lalu sekitar 10-15 % kasus bisa berkembang menjadi radang paru-paru. Dampaknya sebenarnya tidaklah terlalu mengkhawatirkan. Menurut perhitungan kuantitatif, hanya 4% pasien yang memerlukan perawatan terapi intensif.”
Jika situasi tersebut benar-benar terjadi, lantas mengapa media dan para pejabat publik bersikeras untuk menyebarkan kepanikan, menyatakan status pengecualian, dengan pembatasan sosial yang ketat dan penangguhan aktivitas normal hidup sehari-hari dan pekerjaan di seluruh wilayah? Dua faktor dapat dikemukanan untuk menjelaskan perilaku politik yang tidak berimbang ini. Terutama, sekali lagi muncul suatu tendensi untuk menerapkan status pengecualian sebagai paradigma yang biasa digunakan pemerintahan politik. Dekrit berdasarkan hukum ini, yang segera disahkan oleh pemerintah “demi alasan kesehatan dan keamanan masyarakat”, diwujudnyatakan dengan pengamanan militeristik terhadap sejumlah wilayah dan daerah yang terdeksi positif terjangkit virus. Penyebabnya biasanya dirujuk pada satu orang yang tidak mengetahui sumber penularannya atau juga terdapat kasus di mana penularan terjadi karena satu orang dari luar wilayah tersebut sudah terjangkit virus sebelumnya.” Suatu penjelasan yang sedemikian tidak jelas dan kabur ini memungkinkan suatu perluasan yang begitu cepat status pengecualian di setiap wilayah. Sebab hampir mustahil kasus yang demikian tidak terjadi di tempat lain. Di sini perlu dicermati pembatasan-pembatasan ketat kebebasan yang termaktub dalam dekrit: a) Larangan untuk keluar dari wilayah. b) Larangan untuk memasuki daerah atau wilayah yang terjangkit. c) Penangguhan acara atau inisiasi dalam bentuk apapun, kegiatan atau setiap bentuk pertemuan baik dalam ruang publik maupun ruang privat, bahkan dalam aktivitas bernuansa kebudayaan, rekreasi, olahraga, dan keagamaan. Bahkan kalau kegiatan bersama itu dilakukan di tempat terbuka maupun tertutup. d) Penangguhan kegiatan di sekolah dasar maupun dalam setiap tingkatan satuan pendidikan, termasuk dalam pendidikan tinggi, kecuali kegiatan dalam bentuk daring; e) Penangguhan layanan publik untuk museum dan lembaga-lembaga lain, serta pusat-pusat kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, perihal Warisan Kebudayaan dan Bentang Alam. Pasal ini diturunkan ke dalam Keputusan Legislatif 22 Januari 2004, no. 42, serta ketentuan tentang akses terbuka dan gratis ke lembaga-lembaga dan tempat-tempat tersebut. f) Penangguhan semua perjalanan dalam bidang pendidikan, baik di dalam maupun di luar negeri. g) Penangguhan pelayanan peradilan niaga dalam soal sengketa dan kegiatan kantor-kantor publik, tanpa mengurangi pelayanan dalam hal kebutuhan dasar dan kepentingan publik. h) Penindakan karantina dengan pengawasan aktif di antara individu-individu yang telah melakukan kontak dekat dengan daerah yang terkonfirmasi telah terjadi penularan bersangkutan.
Penanganan tidak proporsional, dalam mengatasi persoalan yang menurut CNR merupakan flu biasa dan tidak jauh berbeda dengan flu yang berulang setiap tahun, sangat mencolok mata. Bisa dikatakan bahwa seusai tindakan pengecualian demi pencegahan aksi terorisme, penemuan epidemi bisa dijadikan dalih kuat untuk memperpanjang status pengecualian tanpa mengenal batas.
Faktor lain yang tidak kalah mengganggu adalah dalam beberapa tahun ini, ketakutan telah menyebar dalam kesadaran setiap individu. Dalam kondisi di mana ketakutan menjadi kepanikan kolektif, epidemi bisa dijadikan dalil kuat. Dengan demikian, dalam lingkaran setan yang menyesatkan tersebut, pembatasan kebebasan yang diberlakukan oleh pemerintah diterima atas nama keamanan. Dan Pemerintah yang telah memulai pemberlakukan ini sekarang melakukan intervensi untuk menjalankannya.
Diterjemahkan dari Rubrica di Giorgio Agamben, “L’invenzione di un’epidemia”, 26 Februari 2020, https://www.quodlibet.it/giorgio-agamben-l-invenzione-di-un-epidemia