(Tulisan ini merupakan kelanjutan dari keempat prinsip liberal yang sebelumnya berupa terjemahan langsung. Kesepuluh prinsip terakhir ini tidak disajikan dalam bentuk terjemahan melainkan ringkasan. Jadi, totalnya adalah empat belas prinsip liberal)
SEPULUH PRINSIP LIBERAL TERAKHIR
Prinsip kelima adalah kompetisi (Antiseri, 2003: 43-46). Demokrasi sendiri adalah persaingan antara gagasan-gagasan politik, sedangkan ekonomi liberal adalah persaingan antar barang komoditas dan jasa melalui mekanisme pasar. Kompetisi sendiri secara etimologis berarti cum-petere (dengan-bertanya), yang dapat diartikan sebagai: Melalui persaingan, bersama-sama mencari solusi yang lebih baik. Ini senada dengan pernyataan Hayek: “Demikianlah halnya seperti dalam wilayah intelektual, juga dalam wilayah material, kompetisi adalah sarana yang paling efektif untuk menemukan cara yang lebih baik dalam mencapai tujuan-tujuan manusia”.
Kompetisi adalah teror bagi para konservatif, baik dari sayap kanan maupun sayap kiri, sebab keduanya sama-sama takut akan perubahan dan kebaruan, serta cenderung membakukan perspektifnya sendiri. “Berbeda dari liberalisme yang dicirikan oleh keyakinan mendasar akan kekuatan dari gagasan-gagasan yang tahan uji, konservatisme terikat oleh beban gagasan yang diwariskan pada periode waktu tertentu.” Jadi sebenarnya, para konservatif tidak sungguh-sungguh percaya akan kekuatan diskusi, tetapi akan klaim-klaim kebijaksanaan dari otoritas yang lebih tinggi, yang didasarkan pada arogansi atas dirinya sendiri.
Kompetisi diperlukan persis karena bertolak dari kondisi manusia yang bisa keliru dan berada dalam wilayah ketidaktahuan. Justru karena itu, melalui ilmu pengetahuan diharapkan muncul secara bertahap suatu solusi terhadap berbagai masalah yang dihadapi. Sedangkan dalam wilayah politik, kompetisi tidak pertama-tama mencari orang-orang yang terpilih untuk memimpin, melainkan menyusun tata aturan dan institusi yang memungkinkan setiap orang untuk mengendalikan mereka yang mendapat mandat untuk berkuasa.
Kompetisi dalam liberalisme yang sejati tidak memperlawankan wilayah rohani terhadap wilayah profan. Bagi para liberal, “toleransi tidaklah sama dengan penolakan terhadap hadirnya agama”, seperti yang terjadi pada rasionalisme revolusi Prancis, dan kemudian banyak menjiwai liberalisme kontinental pada abad ke-19. Salah satu wilayah tersebut tidak bisa membenarkan dirinya untuk memaksa wilayah lain, karena keduanya berada dalam ranah yang berbeda, dan tidak perlu dicampuradukkan dalam suatu kondisi yang saling bertentangan. Karena itu, liberalisme bukan hanya melawan konservatisme tetapi juga kontruktivisme dari para sosialis dan rasionalisme pencerahan yang membuat para penganutnya untuk tunduk dan setia pada agenda-agenda ideologis.
Prinsip keenam adalah subsidiaritas (Antiseri, 2003: 49-54). Dengan prinsip ini, setiap individu dijamin kebebasannya untuk membentuk berbagai macam jenis asosiasi atau organisasi kemasyarakatan. Ia semacam benteng yang efektif dalam melindungi kebebasan individu-individu dan corpo intermedio (lembaga antara) di hadapan kecondongan dominatif dari etatisme. Jaminan akan kebebasan untuk berserikat inilah yang kemudian dalam dokumen-dokumen Ajaran Sosial Gereja disebut sebagai prinsip subsidiaritas, seperti didapati dalam Ensiklik Paus Pius XI, Quadragesimo Anno (1931), Paus Yohanes XXIII, Pacem in Terris (1963), dan Paus Yohanes Paulus II, Centesimus Annus (1991).
Salah seorang filsuf Italia, Rosmini, dalam bukunya “Filosofia della politica,” berbicara tentang prinsip tersebut, demikian: “Pemerintah sipil melawan mandat kekuasaannya sendiri ketika ia menempatkan dirinya sebagai pesaing bagi warganya […] Negara seharusnya melakukan apa yang tidak bisa dilakukan oleh warga negara.” Hubungan langsung antara negara dan setiap individu dalam ranah subsidiaritas vertikal ini, sekalipun demikian, tidak akan beroperasi secara efektif tanpa subsidiaritas horisontal. Misalnya: Provinsi melakukan apa yang tidak diperbuat negara, sedangkan kabupaten melakukan apa yang tidak dibuat oleh provinsi, demikian seterusnya sampai ke lingkup kecamatan, desa, dan unit terkecil struktur pemerintahan.
Pokok gagasan dari prinsip subsidiaritas ini bagaimana pun juga tidak hanya dipromosikan oleh pemikir Katolik. J. S. Mill dalam “On Liberty,” misalnya, merumuskannya demikian: “Kejahatan bermula ketika alih-alih mempercayai daya kekuatan dan inisiatif-inisiatif individu serta perserikatan kemasyarakatan, pemerintah menggantikan peran mereka”. Atau juga dikatakan Karl Popper: “Saya berpendapat bahwa salah satu dari ciri-ciri masyarakat terbuka adalah tetap memperhitungkan dengan baik, selain suatu bentuk pemerintahan yang demokratis, juga kebebasan dalam berserikat dan melindungi serta memperkuat pembentukan masyarakat basis yang bebas, sehingga setiap orang di dalamnya bisa merawat berbagai pendapat dan keyakinan yang berbeda-beda.” Senada dengan prinsip subsidiaritas, Hayek juga berpendapat: “Salah satu dari kelemahan besar di zaman kita adalah kurangnya kepercayaan dan kesabaran untuk membangun lembaga-lembaga sukarela demi tujuan-tujuan yang ada dalam benak seseorang […] Tendensi akhir-akhir ini dari pemerintah untuk mengebawahkan seluruh kepentingan komunitas dari sejumlah kelompok besar ke dalam kendalinya cenderung merusak inti publik yang sejati.”
Prinsip ketujuh adalah Ekonomi Pasar dan Wirausaha sebagai pembangun kesejahteraan publik (Antiseri, 2003: 57-60). Maksud awal dari ekonomi pasar adalah pertama-tama melahirkan kesejahteraan yang semakin besar bagi sebagian besar orang dan, secara substansial, bagi semua. Dasar dari ekonomi ini adalah hak milik perseorangan melalui proses produksi, yang pada gilirannya mampu menjamin kebebasan politik dan hak-hak individu. Tidak dapat dipungkiri adanya hubungan saling menopang antara ekonomi pasar dan negara hukum. Keduanya hidup dan mati bersama.
Maksud awal ekonomi Pasar ini juga membendung praktek-praktek perampasan yang sudah menjadi keseharian dalam masyarakat feodal, dan mengantinya dengan keuntungan yang bisa didapat oleh setiap orang yang berusaha melalui mekanisme pasar. Sistem kerjasama melalui pembagian kerja dalam ekonomi ini terbilang efektif untuk mencegah konflik dan menjaga perdamaian, seperti kata Ludwig von Mises: “Perdamaian adalah teori sosial dari liberalisme”. Commercium et Pax. Lebih dari itu, ekonomi pasar turut mendorong terwujudnya ideal-ideal dari komunitas manusiawi yang terdiri dari orang-orang bebas, kreatif, dan bertanggung jawab.
Seperti dikatakan Werner Sombart, Kapitalisme adalah hasil kerja setiap orang yang berdedikasi. Para usahawan adalah figur representatif tersebut, yang seharusnya memiliki beberapa kecakapan mendasar. Mereka mesti (a) lihai dalam arti, cekatan merumuskan konsep dan menilai situasi, serta berbakat dalam membuat keputusan di momen yang tepat. Mereka mesti (b) terampil dalam arti mampu memahami kondisi manusia dan dunia sehingga yakin dalam menangani orang lain serta mencermati berbagai peluang dan tantangan. Namun mereka juga mesti (c) cerdas, dalam arti kaya akan gagasan serta mampu mengkombinasikan bebagai perspektif dan gagasan partikular. Yang terakhir adalah (d) kemampuan untuk mendengarkan kritik. Persis di sinilah sistem ekonomi pasar mengakhiri pola ekonomi feodal, sebab para pengusaha dan penemu lebih memerlukan rekan kerja yang kritis dan kesalingpercayaan di antara mereka daripada hamba-hamba pekerja yang tunduk dan takut. Walaupun tidak setiap pengusaha memiliki kemampuan-kemampuan di atas dan setiap masyarakat yang menganut sistem pasar tetap tidak sempurna, menurut J. S. Mill, kekurangan-kekurangan di dalam mekanisme kompetisi toh mampu mencegah hal-hal lebih buruk terjadi.
Prinsip kedelapan adalah kedaulatan konsumen (Antiseri, 2003: 63-66). Sekalipun pemegang kendali atas produksi dan penentu arah hubungan ekonomi dalam masyarakat pasar adalah para pengusaha, mereka tetap tunduk pada para konsumen yang punya kedaulatan untuk menetapkan apa yang perlu untuk diproduksi dan menentukan sukses dan tidak suksesnya seorang pengusaha. Mereka bertahan di pasar dan memperoleh keuntungan bukan hanya kalau berhasil memecahkan persoalan-persoalan lama dan memuaskan kebutuhan orang-orang, tetapi juga dengan produk-produknya menciptakan kebutuhan-kebutuhan baru dengan tingkat kepuasan yang lebih memadai. Tidak ada kepastian prefentif bagi setiap pengusaha bahwa produk-produknya berhasil selain setiap hari pasar menguji dan mencobai kemampuan mereka.
Mekanisme pengujian inilah yang membuat sistem Pasar memiliki analogi dengan logika penelitian ilmiah. Upaya menciptakan suatu barang komoditas yang mampu menyelesaikan masalah secara lebih baik mirip dengan penemuan suatu teori yang mampu menjelaskan fenomena dengan lebih tepat. Menurut Hayek, di sini Pasar bukan sekedar proses memecahkan masalah, melainkan juga ”proses eksplorasi yang memungkinkan setiap individu menemukan peluang baru, yang dapat digunakan oleh individu lain”.
Prinsip kesembilan adalah kesetaraan (Antiseri, 2003: 69-72). Tentang prinsip ini, tepatlah mengutip pernyataan kunci Popper, bahwa: “Tidak ada seorang manusia yang lebih penting dari manusia lainnya.” Masih menurutnya, cita-cita akan kesetaraan martabat, tanggung jawab dan kebebasan – dalam konteks pemikiran Barat— amat dipengaruhi oleh antropologi Kristiani yang melihat bahwa manusia, di hadapan sejarah, bertanggung jawab atas tindakannya sendiri dan hanya hati nurani yang berhak untuk menilainya, dan bukan kesuksesan-kesuksesan yang diraih.
Namun, ironisnya, kesuksesan-kesuksesan di dunia justru yang menjadi tolok ukur bagi nilai-nilai tindakan manusia. Karena itu, sebagaimana dikatakan Popper, sejarah yang diajarkan di sekolah-sekolah menjadi kisah kesuksesan para penguasa: “Sejarah kejahatan internasional dan pembantaian massal.” Dengan getir ia lantas mengakui: “Manusia condong untuk mengagung-agungkan kekuasaan; dan tidak diragukan bahwa kultus kekuasaan merupakan salah satu bentuk paling mengerikan dari pemberhalaan manusia […] Sejarah ditulis dibawah kendali para kaisar, jendral-jendral, dan para diktator”. Namun andaikan sejarah konkrit bisa ditulis dengan jujur, maka “itu harus menjadi sejarah harapan, perjuangan dan penderitaan manusia […] kehidupan dari setiap individu manusia yang dilupakan, diabaikan: rasa sakitnya dan sukacitanya, penderitaannya dan kematiannya. Inilah isi sesungguhnya dari pengalaman manusia selama berabad-abad.”
Berbeda dari sejarah-sejarah tertulis yang mencatat kekuasaan tidak adil sebagai pemenang, kesetaraan martabat manusia dalam Masyarakat Terbuka adalah kesetaraan di hadapan hukum. Selain hati nurani dan hukum, ada juga kesetaraan berkaitan dengan kesempatan dan di sinilah salah satu maksud awal prinsip-prinsip liberal ditempatkan, yakni memberikan hormat pada prestasi dan melawan previlese-previlese. Kalau pun setiap orang dilahirkan dengan kondisi dan faktor-faktor pendukung keberhasilan yang berbeda, setidaknya kemungkinan untuk meraih kesuksesan bagi setiap orang mesti dijamin melalui prosedur hukum. “Suatu negara yang hakimnya tidak dan tidak merasa independen […] adalah negara tanpa hukum, yang siap menundukkan kepalanya di hadapan demagog, sebagai yang datang duluan, lalu tiran, dan kemudian para musuh,” demikian tulis Luigi Einaudi.
Prinsip kesepuluh adalah solidaritas (Antiseri, 2003: 75-80). Prinsip ini menjadi perhatian dari kedua kubu, sayap kanan maupun sayap kiri, tetapi juga menjadi pokok kritik para sosialis maupun beberapa pemikir Katolik terhadap ekonomi Pasar. Kompetisi dilihat sebagai suatu perang yang memarjinalkan orang-orang yang kalah; keuntungan dipandang sebagai perampasan; pasar sebagai kekejaman, yang tidak peduli dengan orang-orang lemah, renta, dan cacat. Isu utama yang menjadi kritik keras terhadap ekonomi tersebut adalah pasar perdagangan senjata dan obat-obatan terlarang.
Para liberal lantas menjawab kritik tersebut dengan menunjukkan bahwa tidaklah memadai mendasarkan argumentasi kritik hanya atas nama niat baik bersolider dengan mereka yang lemah dan kalah. Faktanya sampai hari ini, kita bisa membayangkan, bahwa tanpa ekonomi pasar, tanpa hak milik privat melalui produksi, tidaklah mungkin demokrasi, negara hukum, dan kebebasan individu dapat dijamin keberadaannya. Alih-alih sekedar mengutuki Ekonomi Pasar tanpa pemilahan yang subtil, kita lebih baik memperjelas berbagai kemungkinan dari ekonomi pasar untuk menkonfigurasikan suatu sarana untuk bersolidaritas. Lagipula jelas lebih baik membagi kekayaan secara tidak sama di dunia yang menghargai kebebasan dan kedamaian daripada suatu upaya paksa untuk membagi penderitaan secara tidak sama dengan ancaman hukuman.
Adalah ketidakadilan dalam berpikir untuk mencari biang kerok dari isu persoalan pasar senjata dan narkoba hanya kepada sistem ekonomi pasar itu sendiri. Seperti penyalahgunaan kemajuan ilmu kimia dan ilmu fisika tentang energi nuklir sebagai teknologi senjata pemusnah massal, penyalahgunaan mekanisme pasar seharusnya diarahkan pada kesalahan etis dari mereka yang menjual dan membelinya melalui mekanisme pasar, dan bukan secara brutal mengutuki seluruh prinsip ekonomi pasar.
Hal yang perlu dicatat adalah gagasan tentang peran minimum negara dalam liberalisme tidak dimaksudkan suatu penghapusan total intervensi negara dalam mengadministrasi dalam batas tertentu solidaritas sosial. Seperti dikatakan Hayek, “Jauh sebelum menganjurkan ‘negara minimal’, kami yakin bahwa dalam masyarakat maju, pemerintah harus menggunakan kekuasaanya untuk mengumpulkan pajak guna menyediakan serangkaian layanan yang karena berbagai alasan tidak dapat diadakan oleh pasar.” Peran negara juga tetap dibutuhkan dalam menangani beberapa masalah seperti bencana alam dan kondisi masyarakat yang ikatan antar komunitas lokalnya mulai pudar sebagai konsekuensi dari keterbukaan dan arus perpindahan penduduk. Di sini negara bisa mengupayakan perlindungan bagi mereka yang tidak mampu lagi mencari nafkah. Bahkan dalam mekanisme Pasar sendiri, kita bisa mendapati fakta bahwa beberapa orang yang sudah sejahtera, dapat menggunakan kekayaannya, di luar mekanisme pasar, untuk menunjukkan solidaritasnya kepada mereka yang lemah karena renta, cacat, sakit, dan lemah. Beberapa peran negara di atas menjadi pokok-pokok pembelaan Hayek terhadap ekonomi Pasar.
Prinsip kesebelas adalah anti–kesempurnaan (Antiseri, 2003: 83-87). Lawan dari Masyarakat Terbuka adalah Masyarakat Sempurna. Sebab para liberal tahu dan yakin bahwa tidak ada kriteria rasional yang dapat digunakan untuk mengkategorikan masyarakat sempurna, seperti dikatakan Paul Claudel: “Siapa yang berupaya membuat Surga di bumi, sesungguhnya sedang menyiapkan bagi orang lain suatu neraka yang terhormat.” Sembari menolak konstruktivisme dari para utopis, yang meyakini bahwa seluruh peristiwa sosial adalah hasil dari berbagai proyek yang dikehendaki, para liberal mengetengahkan teori evolusi institusi sosial. Bagi mereka berbagai proses peristiwa sosial dan proses pembentukan masyarakat adalah hasil dari proyek yang diinginkan maupun dari konsekuensi yang tidak diinginkan. Karena itu, mereka curiga terhadap setiap anasir dari teori konspirasi yang meyakini bahwa seluruh peristiwa sosial adalah bentukan agen-agen jahat yang bersekutu. Kontingensi fenomena sosial inilah yang memungkinkan bukan hanya kebebasan tetapi formasi institusi sosial.
Penolakan para liberal terhadap proyek para utopis bertolak dari pertimbangan-pertimbangan berikut. 1) Para utopis yang mendaku telah mengetahui seluruh proses sejarah masyarakat; mampu memilah mana “yang baik” dan “yang jahat”; dan memahami betul sosok manusia ideal, bisa jatuh menjadi totalitarian. Sebab mereka akan cenderung mewujudkan suatu dunia berdasarkan kerangka berpikir yang mereka anggap paripurna, bagaimana pun caranya. 2) Para utopis yang ingin mewujudkan “kota ideal” dengan merubah seluruhnya dari awal, dengan asumsi bahwa masyarakat sekarang adalah bentuk pra-sejarah dari cita-cita mereka, pada akhirnya tidak akan mengubah apa-apa. Obsesi untuk merubah keseluruhan dari awal membuat proyek tersebut abai terhadap problem-problem partikular yang sedang terjadi. Bahkan bisa jadi mereka mengorbankan beberapa generasi demi terwujudnya “ilusi sukacita”. Justru ini membuat proyek utopis menjadi tidak manusiawi, karena melupakan prinsip bahwa setiap manusia dan setiap generasi adalah suatu tujuan dan bukan sarana.
3) Utopianisme hanya berakhir pada ilusi karena bertentangan dengan fakta sejarah, bahwa tindakan politik adalah suatu praksis yang bersifat gradual dan reformis, sehingga merubah segalanya adalah kemustahilan. 4) Dengan memulai perubahan masyarakat dari awal, proyek mereka sekedar reaksioner terhadap keadaan hari ini tanpa menghasilkan apa-apa. Sebab patokan mana yang mereka gunakan untuk menjadi titik tolak dari masyarakat awal tidaklah jelas –zaman munculnya kehidupan di bumi (?) atau zaman munculnya homo neanderthalensis atau homo sapiens (?)—. 5) Utopianisme juga akan jatuh kepada dogmatisme, karena ketika mengkontruksikan sosok manusia sempurna dengan kriteria-kriteria yang diasumsikan sendiri, mereka mengabaikan faktisitas penderitaan setiap manusia hari ini, dan akhirnya sekedar berputar-putar dengan ide beku mereka.
Kritik Antiseri ini seakan menjadi pamungkas balik terhadap kritik para utopis atas liberalisme: “Para Utopis berpikir menjadi pemilik kebenaran dan dari situ menyimpulkan bahwa orang-orang lain, semuanya, sedang tersesat, terasing, terpaku pada kepentingan dan keyakinan ilusif mereka […] Dan sebagaimana ditunjukkan pada kita dari petualangan para totaliter… untuk mempertobatkan orang lain dari kesesatan kepada kebenaran, itu adalah sebentuk ‘terorisme intelektual’, dan kemudiaan penyiksaan, pemenjaraan, sensor, pemberangusan politis, intimidasi moral, rumah sakit jiwa.”
Prinsip keduabelas adalah reformisme (Antiseri, 2003: 91-94). Jika kebenaran mutlak sebagaimana gagasan kota ideal adalah utopia, lantas rumusan mendasar apa yang dipraktekkan oleh liberalisme? Reformasi sosial, menurut Popper, akan mengajukan pendapat ini: “Bertindaklah untuk menyingkirkan keburukan-keburukan konkrit lebih daripada mewujudkan kebaikan-kebaikan abstrak. Jangan berfokus pada perwujudan kebahagiaan melalui sarana-sarana politik. Condonglah justru untuk menyingkirkan kesengsaraan-kesengsaraan konkrit […] Berupayalah menyingkirkan kemiskinan melalui sarana-sarana langsung […] seperti memastikan upah minimum, melawan epidemi dan penyakit dengan membangun rumah sakit dan sekolah kesehatan, serta melawan kriminalitas dengan memberantas kebodohan”.
Reformasi sosial secara mendasar melawan tendensi untuk mengorbankan generasi tertentu demi suatu kebaikan di masa depan sebagai suatu gagasan ideal yang berhenti di angan-angan. Karena itu, masalah yang digeluti oleh suatu politik yang rasional selalu merepresentasikan penderitaan manusia, sementara masalah tentang kebahagiaan dibiarkan untuk diupayakan dalam wilayah privat. Kesepakatan-kesepakatan politik mesti memperhitungkan keburukan-keburukan yang masih bisa ditolerir dan reformasi sosial yang lebih urgen.
Utopianisme adalah suatu pseudo-rasionalisme yang sama sekali tidak berhubungan dengan pertimbangan rasional. Tidaklah mengejutkan utopia bisa mendorong terjadinya aksi kekerasan yang mirip dengan kegilaan berdarah-darah dari suatu metafisika evolusionis tertentu dan filsafat histeria yang tega mengorbankan masa kini demi kemilau masa depan. Politik rasional yang sejati, sebaliknya, bersama orang lain membawa persoalan-persoalan kemanusiaan ke sidang akal budi sebagai suatu forum yang mempersatukan dan dengan cara ini, menundukkan kekuasaan sewenang-wenang dan kekerasan.
Prinsip ketigabelas adalah prestasi dan bukan previlese (Antiseri, 2003: 97-99). Para liberal yakin bahwa sistem kapitalisme telah mengurangi jarak si kaya dan si miskin, serta pertama kali dalam sejarah, menyingkirkan kemiskinan absolut dan mengentaskan kemiskinan relatif. Keyakinan ini dirawat dengan memberikan penghargaan pada prestasi sebagai suatu jasa yang sejalan dengan pelayanan bagi orang lain melalui mekanisme pasar. Sebab hanya pengusaha yang berkompeten dan berani, yang mampu menawarkan harga barang produksi yang lebih murah kepada konsumen.
Menurut Luigi Einaudi, dalam suatu rezim feodal, proses produksi dan distribusi barang komoditi akan berlangsung dalam suatu rantai teramat panjang dan berbelit-belit lantaran membutuhkan izin dan persetujuan dari tuan-tuan bangsawan. Ketidakmampuan setiap tuan untuk melihat seluruh kondisi rantai pasokan barang produksi pada gilirannya akan memaksa mereka untuk menyerahkan pengawasan dan kendali pada tuan-tuan di bawahnya. Tidak ada akibat fatal selain korupsi dan pemerasan. Kekuasaan absolut yang kemudian berkanjang dalam etatisme jelas juga akan menjadikan manusia menjadi perampok satu sama lain.
Prinsip keempatbelas adalah manusia yang bebas (homo liberalis) (Antiseri, 2003: 103-105). Orang liberal pertama-tama adalah seorang pribadi yang menyadari kadapatkeliruan dan ketidaktahuan dari dirinya sendiri dan orang lain. Ia juga menyadari bahwa setiap kekuasaan cenderung korup. Karena itu, pertanyaan yang mesti diajukan bukanlah terutama “siapa yang harus memerintah” melainkan “bagaimana mengendalikan mereka yang memerintah.” Di hadapan etatisme, para liberal akan membela ekonomi pasar, bukan hanya karena kemampuannya untuk melahirkan kesejahteraan yang lebih luas melainkan juga menjamin keberlangsungan negara hukum. Bagi mereka, yang konkrit dan hidup bukanlah entitas kekuasaan politik seperti negara, partai, atau kelas sosial, melainkan individu-individu.
Para liberal bukanlah konservatif karena mereka tidak takut kebaruan-kebaruan melainkan yakin akan proses kompetisi sebagai prosedur untuk menemukan solusi-solusi baru yang lebih memadai. Mereka juga bukan anarkis dan juga bukan para libertarian. Sebab mereka masih memberikan peran dan tugas kepada negara untuk melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh pasar. Mereka juga percaya jalannya sejarah masyarakat sebagai kontingensi antara tindakan-tindakan yang dikehendaki dan konsekuensi yang tidak diinginkan, dan karena itu menolak teori konspirasi. Sebagai implikasinya, pasar itu netral dan tak patut dituduh sebagai biang masalah. Keburukan dalam pasar adalah tanggung jawab dari individu-individu yang menggunakannya untuk tidak kejahatan. Dalam kasus ini, yang perlu direformasi adalah etika dan bukannya dengan menghapuskan Pasar.
Akhirnya, dibedakan dari rasionalisme revolusi Prancis, liberalisme sebenarnya tidaklah anti-agama, seperti dikemukakan oleh Wilhelm Röpke: “Kebudayaan klasik dan kekristenan sama-sama merupakan nenek moyang dari liberalisme, karena mereka adalah nenek moyang dari suatu filsafat sosial yang mengatur hubungan dan berbagai pertentangan antara individu dan negara berdasarkan postulat-postulat dari akal budi yang terberi dalam diri setiap manusia dan dari martabat yang dimiliki setiap orang sebagai tujuan dan bukan sebagai sarana, dan dengan demikian, hak-hak kebebasan setiap pribadi adalah lawan terhadap kekuasaan negara.”
(Diringkas dari: Dario Antiseri, Principi liberali, Soveria Manelli: Rubbetino Editore, 2003, p. 41-105)